MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Yusril: Dugaan ‘Mahkamah Keluarga’ Tak Terbukti

JAKARTA (Awall.id) – Penolakan gugatan usia capres-cawapres yang salah satunya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). Penolakan itu mendapat respon Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, putusan MK terhadap gugatan PSI menepis tudingan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap keluarga presiden.
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Putusan itu, menurut Yusril, juga membuktikan bahwa MK sebagai lembaga yang independen. Hal ini juga disikapi oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang sepakat dengan hakim yang lain.
“Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” katanya.
Yusril menuuturkan, putusan MK memang tidak bulat melihat dua dari sembilan hakim MK yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda. Adapun Suhartoyo mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau ‘legal standing’ sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materi UU Pemilihan Umum oleh PSI – Pojok Jateng
“Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah,” ucapnya.
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
1 Response
[…] Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Yusril: Dugaan ‘Mahkamah Keluarga’ Tak Terbukti […]