Pemerintah Pastikan Harga Tes PCR Jadi Rp 275 Ribu untuk Wilayah Jawa Bali
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Republik Indonesia kembali menurunkan tarif tes PCR. Melalui Kementerian Kesehatan Kemenkes, Pemerintah memastikan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) dengan tarif maksimal Rp 275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1×24 jam.
“Hasil real time PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan lainnya mematuhi batas maksimal tarif baru tersebut.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.
“Kami minta dinkes provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi real time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Kadir menjelaskan pihaknya telah menghitung sejumlah komponen dalam menentukan harga baru tes PCR. Komponen tersebut antara lain, sumber daya manusia (SDM), reagen, dan administrasi yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Evaluasi tarif ditinjau ulang berkala sesuai kebutuhan,” katanya.
Sebelumnya, harga tes PCR menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir setelah pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.
Masyarakat menilai kebijakan ini tak adil lantaran moda transportasi lain tidak diwajibkan menggunakan syarat tersebut. Presiden Joko Widodo pun meminta agar tarif PCR dibatasi maksimal Rp 300 ribu.
Sementara itu, Pemerintah juga akan menindak tegas laboratorium yang mematok harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan.
“Teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan laboratorium itu bisa dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota,” tegas Kadir. (is)



















