Kasus Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Kabidhumas Polda Jateng : Pelaku Idap Kelainan Jiwa

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan penyidikan kembali terkait  kasus dokter yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya. Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut akan berlanjut dan kini memasuki babak baru.

Diketahui sebelumnya, dokter berinisial DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis di salah satu universitas di Semarang. Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

Aksi pelaku DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah kepergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW yang melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Pelaku juga mengaku di depan penyidik bahwa dirinya telah melakukan aksi serupa tiga kali.

Baca Juga:  Ferry Sambut Positif Jateng ’Swasembaga’ Hewan Kurban

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang. Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa.

“Tim psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain telah memeriksa tersangka, dan hasilnya, pelaku dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan,” ujar Iqbal dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (17/9).

Baca Juga:  Ziarah Ke Makam Alim Ulama, Wali Kota Semarang Pesan Ini

Selain itu, lanjut Iqbal, pelaku Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis dan melampiaskannya dengan tayangan pornografi.

“Karena sejak kecil sudah mengalami trauma psikologis, pelaku mengaku sering menonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas layaknya kebanyakan orang.

“Menurut keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari,” jelas Iqbal. 

Baca Juga:  Polda Jateng Benarkan Tim Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Terorisme di Wilayahnya

Iqbal menambahkan, kasus dokter DP yang tersebut terbilang kasus yang unik. Dari keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.

“Kasus ini sangat unik, yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi, bahkan mungkin di Indonesia. Oleh sebab itu, penyidikan kasus ini harus dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal,” tandas Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pelanggaran pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *