DPR RI Dukung Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

JAKARTA (Awall.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Sahroni menilai pengusutan perkara ini menjadi langkah penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sektor energi nasional.

“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik penyimpangan yang selama ini merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Takbir Keliling Idul Adha Dilarang

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional hingga perkara tersebut terungkap secara terang.

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan pada Krisseptiana

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026), sementara surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak 4 Juli 2026.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Baca Juga:  Jateng Dapat Backup Oksigen dari KRI dr Soeharso, Ganjar: Sementara untuk Semarang Raya

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus itu meliputi manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta menghitung dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *