Takbir Keliling Idul Adha Dilarang

JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah tak hanya melarang salat Idul Adha di masjid, tetapi juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha tahun 2021 ini. Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.
Dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah.
Menyinggung soal penyembelihan hewan kurban, Menag Yaqut juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.
Hewan kurban, lanjut Menag, dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara, pembagian hewan kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga demi mencegah keramaian.
“Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” ucap Yaqut. (is)