Menag: Tahun Ini Tak Ada Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini.
Kondisi Indonesia yang tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menjadi pertimbangan pemerintah mengambil keputusan itu.
“Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, kemarin.
Menag menambahkan, peniadaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.
Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.
Menag Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.
“Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada,” ujarnya. (is)