Kapolri Siapkan 5 Manajemen Kontingensi di 13 Zona Merah Covid-19

JAKARTA (Awal.id) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo siapkan lima manajemen kontingensi dalam penanganan pandemi Covid-19 di 13 zona merah di Tanah Air.
Pertama, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster penyebaran SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
“Seluruh anggota Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM mikro atau desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing,” ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Kedua, memperkuat pelacakan dan memastikan ketersediaan tes swab antigen.
Listyo menjelaskan, anggota Polri/TNI bakal membantu melakukan percepatan tes swab PCR jika ada masyarakat yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah tes swab antigen.
“Untuk masyarakat yang positif setelah swab antigen dilakukan tes swab RT-PCR per lima hari, baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain,” jelas Listyo.
Ketiga, yaitu manajemen tes swab PCR dan meningkatkan kecepatan hasil tes dari laboratorium. Akan dilaksanakan pengerahan mobil untuk tes swab PCR untuk membantu mempercepat pengujian laboratorium.
Keempat, bagi pasien yang reaktif atau positif Covid-19, dengan menentukan pasien yang bisa isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit.
Misalnya, pasien di Jawa Tengah yang melakukan isolasi mandiri ditempatkan di Asrama Haji Donoyuda, Gedung Diklat Srondol, atau Gedung Islamic Center.
“Saat ini evakuasi dilaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoman pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri,” paparListyo.
Kelima, evakuasi pengangkutan pasien positif Covid-19 jika kasus terus meningkat dan klaster meluas.
Protokol Kesehatan
Listro juga menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan disiplin akan dapat menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2,” tandasnya.
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan, ada 13 daerah yang berstatus zona merah hingga Jumat (4/6).
“Terjadi kenaikan jumlah di kabupaten/kota di zona merah atau zona risiko tinggi, yakni dari yang sebelumnya 10 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota,” Jelas Wiku.
Zona merah Covid-19 tersebut adalah Dairi, Sumatera Utara; Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan; Solok, Kota Solok, Agam, Pasaman Barat, Sumatera Barat; dan Pekanbaru, Riau. Kemudian, Batam, Kepulauan Riau; Melawi, Kalimantan Barat; Kudus, Jawa Tengah; Tanjung Jabung Barat, Jambi; dan Bengkulu Utara, Bengkulu. (is)