Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Begini Komentar Gibran dan PSI

JAKARTA (Awall.id) – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Gibran mengaku tidak mengikuti sidang saat MK membacakan putusan batas usia capres dan cawapres. Wali Kota yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lebih memilih fokus bekerja dan menerima tamu.
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023) seperti dilansir dari detikJateng.
Ketika dikejar komentarnya lebih lanjut, Gibran justru meminta pihak lain tidak mengira-ngira terkait putusan itu.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.
Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.
“Wis klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora nggagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, juga merespons gugatan batas usia capres dan cawapres yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, PSI menghormati keputusan MK terhadap gugatan yang mereka layangkan.
“Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Sigit menyebut partainya selalu menaati setiap hukum yang berlaku. PSI percaya dengan independensi yang dijaga MK. “PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku,” tutur Sigit.
Sigit juga menandaskan bahwa PSI sendiri sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. “Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.



















