Gantikan Firli Bahuri sebagai Ketua Sementara KPK, Inilah Profil Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango

JAKARTA (Awall.id) – Nawawi Pomolango menjabat Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 24 November 2023.

Keppres itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.

Ari mengatakan pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Rafif Waffa Ibadi, Mahasiswa KKN USM Wujudkan Maket Kantor Kelurahan Kalirejo sebagai Media Edukasi dan Perencanaan

“Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” katanya.

Siapa sosok Nawawi Pomolango? Dikutip dari tempo.co, sejak 2019 Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Nawawi lolos menjadi pimpinan KPK dengan mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, mengikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Nawawi juga sempat mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga anti rasuah itu dengan menegaskan perilaku one man show. Ia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak bersikap mengambil keputusan sendiri.

Kemudian, saat mengikuti fit and proper test capim KPK, Nawawi menyampaikan kritik secara tajam ke KPK. Mulai dari penyadapan KPK yang dinilai berlebihan, wadah pegawai KPK yang sarat akan politik, hingga program pencegahan yang dinilai sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.

Baca Juga:  Mbak Ita Ingin Gunungpati dan Mijen Jadi Sentra Durian Melalui Festival Durian

Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Publik mulai mengenal saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013. Saat itu, Nawawi acap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK, mengingat ia memiliki pemahaman di bidang itu.

Nawawi juga dikenal usai menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Anastasia, Mahasiswi Ilkom USM Juara 2 Bintang Radio 2024

Nawawi memiliki kekayaan mencapai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar seperti yang tertuang dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 3 Februrari 2022. Dia memiliki tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 1.820.000.000 atau Rp 1,8 miliar.

Kemudian, dia mempunyai dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 125 juta. Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, serta harta lainnya sebanyak Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga mempunyai utang sebesar Rp 150 juta.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *