Komisi Kejaksaan Berikan Nilai Positif Atas Kinerja Kejagung Kepemimpinan ST Burhanuddin

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan penilaian positif terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Evaluasi Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir mencerminkan transformasi signifikan di lembaga Kejaksaan, menjadikannya lembaga penegak hukum modern yang sangat dipercayai oleh masyarakat.

Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi. Prestasi ini bahkan diakui dengan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia, menunjukkan kepedulian Kejaksaan terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus DPD Ormas MKGR Jawa Tengah digelar di Ballroom Hotel Santika Kota Semarang

Meskipun Kejaksaan berhasil mengungkap kasus korupsi besar dan berkomitmen memberantas korupsi, perlu dicatat bahwa peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan harus diiringi oleh peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dalam satu dekade terakhir, besaran tunjangan jabatan fungsional Jaksa tidak mengalami penyesuaian, meskipun tuntutan profesionalisme semakin tinggi.

Evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara dan perekonomian menunjukkan hasil positif. Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dan perdata, serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Prestasi Kejaksaan juga tercermin dalam pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023, di mana Kejaksaan mencatatkan diri sebagai lembaga penyetor PNBP tertinggi di Indonesia.

Baca Juga:  Relawan Sebut Ganjar Paling Sesuai Spesifikasi Pemimpin Seperti Keinginan Jokowi

Meskipun mencapai prestasi gemilang, Komisi Kejaksaan mengusulkan peningkatan tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara. Usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa Tahun 1990. Komisi Kejaksaan berharap adanya perhatian dan dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan demi menjaga profesionalisme dan integritas mereka sebagai wajah pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *