Kasus Korupsi Impor Garam, Jampidsus Kejagung Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 – T 2022, ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status ke tahap penyidikan ini tertuang pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaram persnya, Senin (27/6), mengatakan peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Soal kronologis kasusnya, Ketut menjelaskan bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2,054 triliun.
“Persetujuan penambahan impor garam ini, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya, garam industri melimpah,” ujarnya.
Unutk mengelabuhi masyarakat, lanjut dia, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi. Namun, akibat perbandingan harga yang cukup tinggi membuat petani garam lokal dan perekonomian negara mengalami kerugian.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, menurut Ketut, tim penyelidik mendapat dokumen-dokumen yang relevan tentang terjadinya penyimpanan tersebut. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara impor garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik segera mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang peristiwa tersebut. Dengan demikian, jaksa dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” paparnya.
Atas penyimpangan tersebut, menurut Ketut, tim penyidik pada jeratan primernya akan menerapkan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada jeretan subsidairnya berupa penggaran pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara impor garam industri ini ditemukan indikasi adanya kerugian perekonomian negara,” tandasnya. (*)