Provokasi Kasus Pemerkosaan, 7 Anggota LSM di Brebes Ditahan Polisi

SEMARANG (Awal.id)  – Polres Brebes jajaran Polda Jateng menahan tujuh orang yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait upaya perdamaian kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial W oleh enam pria remaja di Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku LSM itu sempat mendamaikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan pihak kepolisian.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan terdapat tujuh orang anggota LSM yang kini ditahan pada kasus ini. Mereka saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti penyidikan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Kabupaten Sukoharjo Bekerja Sama Bank Jateng Cabang Sukoharjo Serahkan Bantuan PK-RTLH

“Saya perintahkan Ditreskrimum untuk beckup Polres Brebes terkait LSM yang telah melakukan upaya melanggar hukum. Dan sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum. Mengenai identitas nanti kalau sudah terang saya sampaikan selama itu masih dalam taktis tekhnis penyidik belum kita lakukan ekspose nanti kalau sudah alat bukti cukup kita lakukan ekspose,” tandas Luthfi di depan para awak media di lobi Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Dia menuturkan proses upaya damai kasus pemerkosaan ini juga disaksikan oleh perangkat Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, namun tanpa melibatkan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Peringati Hari Bakti Pekerjaan Umum, Dinas PUPR Kendal Targetkan Pembangunan Selesai 2023

“Iya betul, Kepala Desa juga ada dan saat ini sedang proses mediasi.  Kami sudah lakukan pemeriksaan, tapi hasilnya belum bisa disampaikan.  Namun, yang jelas pelaku dari LSM sudah kita tahan, tujuh orang kami tahan mulai hari ini,” bebernya.

Kasus Pemerkosaan

Di sisi lain, Luthfi membeberkan dalam kasus pemekorsaan itu kepolisian sudah memeriksa puluhan saksi dan akan segera memproses perkara ini hingga tuntas.

“Kasus di Brebes terkait pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi. Saksi sekitar 21 orang dan tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang. Kita pasti lakukan pendampingan korban ada dari Dinsos dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kita dan juga ada Kak Seto dan KPAI,” kata Luthfi.

Baca Juga:  Peringatan untuk Pengelola Objek Wisata, Berani Langgar Prokes Langsung Ditutup

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, ada dua oknum LSM yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penangkapan kedua oknum LSM itu.

“Jadi total oknum LSM 9, 2 masih DPO salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi, karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” tegasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *