Lima Terdakwa Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan, Tertinggi 3 Tahun Penjara
JAKARTA (Awal.id) – Lima orang terdakwa perkara korupsi ekspor CPO atau mafia minyak goreng (migor) divonis ringan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Vonis tertinggi hanya tiga tahun yang dijatuhkan kepada eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Vonis yang dijatuhkan majelis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawono menjatuhkan vonis ringan dengan pertimbangan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer.
Terdakwa Master Parulian Tumanggor dijatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara, dari yang sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,98 triliun.
Sedangkan terdakwa Pierre Togar Sitanggang, selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara.
Eks anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa lainnya, yakni Stanley Ma, selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari divonis satu tahun pidana penjara dari tuntutan 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) maupun lima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, pada surat dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa kelima terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor.
Seluruh terdakwa didakwa korupsi dan mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 19,452 triliun. (*)



















