Bareskrim POLRI Bekuk pelaku Tabung Oksigen Palsu hingga menjual Obat di Atas HET
JAKARTA (Awal.id) – Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap puluhan kasus yang berkaitan dengan tabung oksigen palsu, penjualan obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) , hingga penimbunan obat bagi pasien Covid-19.
Diketahui terdapat 33 kasus dan pihak kepolisian telah menetapakan 37 tersangka yang berkaitan dengan beberapa kasus teresebut.
Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam menangani kasus – kasus ini pihak kepolisian mengerahkan tim gabungan Bareskrim beserta jajaran Polda setempat dan jajaran lainya.
“Dalam penanganan kasus – kasus ini selain Pihak Kepolisian kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, hingga Ditjen Bea Cukai,” Papar Rusdi saat lakukan Konfrensi Pers secara Virtual.
Selain itu, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menambahkan dari 37 tersangka ini memiliki kasus yang berbeda – beda dari merubah tabung apar untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen hingga menimbun obat terapi Covid-19.
Pihaknya juga menjelaskan dari 37 tersangka, Polisi telah menyita barang bukti berupa 365.875 tablet obat terapi Covid-19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka. Bahkan Ia juga mengatakan sampai harus melakukan penyamaran demi bisa mendapatkan temuan-temuan itu.
“Ada total sekitar 19 tersangka yang peranya mereka sebagai penjual, mereka melakukan berbagai cara salah satunya melalui online. Bahkan untuk menangkap para pelaku tersebut kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” papar Helmy.
Atas perbuatannya, pelaku yang menjual obat Covid-19 di atas HET dikenakan Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan para tersangka yang mengubah tabung apar untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.



















