ST Burhanuddin: Jaga Semangat Restorative Justice dan Jangan Cederai Kepercayaan Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Jateng
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Jateng

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Adhyaksa harus memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice.  Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan.

Permintaan tersebut dilontarkan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MM saat memberi pengarahan jajaran kejaksaan pada kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (13/10).

Jaksa Agung mengajak jajaran kejaksaan agar menyosialisasikan peranan dalam penegakan peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia.

“Edukasi masyarakat tentang korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice,” pinta Burhanuddin.

Baca Juga:  Kasus Perselingkuhan Oknum Sesama Anggota Polisi, Kapolda Jateng: Sudah Selidiki

Selain itu, lanjut dia, untuk memastikan ketepatan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak SH MH ikut menghadiri pengarahan Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Jateng, Rabu (13/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak SH MH ikut menghadiri pengarahan Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Jateng, Rabu (13/10).

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sebaliknya, Jaksa Agung juga memotivasi satuan kerja yang belum mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Baca Juga:  Polres Batang Bekuk Pelaku Penyimpangan Seksual

“Saya apresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan para jaksa dakam menangani dan mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Bagi satuan kerja yang belum bisa mengungkap korupsi, teruslah berjuang untuk menyelamatkan keuangan negara,” pintanya.

Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara eks perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, Jaksa Agung meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun.

Baca Juga:  Tersangka Penculik Anak Baru Dijerat Pasal Pencurian

“Pahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja kali ini, Jaksa Agung kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders.

Pada kunjungan kerjanya di Jateng tersebut, Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *