Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Perum Perindo

SEMARANG (Awal.id) – Kwarton Suraji, tersangka perkara korupsi pengadaan tanah dan pembangunan Cold Storage oleh Perum Perindo di Pinggir Jalan Juwana – Rembang Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, langsung dijebloskan ke bui seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng, di Semarang, Kamis (12/8).
Tersangka Kwarton dinaikkan statusnya menjadi tersangka, selepas penyidik Kejati Jateng menemukan fakta-fakta hukum atas penggunaan uang tidak sesuai kepentingannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 976 juta.
Sementara calon tersangka lain, Marlan SH, pegawai Perum Perindo sekaligus ketua tim pengadaan tanah, hingga saat belum dilakukan penahanan.
Pada agenda pemeriksaan saksi di Kejati Jateng, Marlan tidak hadir, sehingga tim penyidik belum bisa melakukan penahanan terhadapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Kwarton, tim Kejati langsung menitipkan tersangka ke Polda Jateng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto SH MH kepada wartwan, di Gedung Kejati Jateng, Kamis (12/8), mengatakan penahanan tersangka ini dimaksudkan agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti kejahatannya.
“Sesuai KUHAP, tersangka kami tahan selama 20 hari. Kalau dalam pemeriksaan nanti belum tuntas, penahanan terhadap tersangka bisa diperpanjang lagi,” kata Priyanto.
Menurut Kajati, pengadaan tanah dan pembangunan Cold Storage oleh Perum Perindo yang berlokasi di pinggir Jalan Juwana – Rembang Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati TA 2016 dan 2017 terindikasi telah terjadi penyimpangan.
Berdasarkan kesepakatan, kata Priyanto, pembelian tanah seluas 6.746 m2, di pinggir jalan Juwana – Rembang, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, harga tanah 1 m2 dipatok Rp 490.000, sehingga total keseluruhan pembelian tanah sebesar Rp 3.305.540.000.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Kajati, pemilik lahan menerima bersih pembayaran tanah dengan harga Rp 300.000/m2, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 190.000/m2.
“Uang selisih pembayaran pembelian harga tanah sebesar Rp 976 juta yang menggunakan dana PMN (Penyertaan Modal Negara—red) oleh tersangka Kwarton Suraji sebagai pihak swasta digunakan untuk pembangunan jembatan dan pengurukan tanah dalam pembangunan cold storage tanpa ada pertanggungjawaban, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Priyanto.
Hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jateng terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi ditemukan fakta, tersangka Kwarton sebagai pihak swasta telah menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta kepada tersangka Marlan, pegawai Perum Perindo yang ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan tanah.
Menyinggung jeratan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Kajati mengatakan tim jaksa akan mengenakan pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)



















