Bea Cukai Semarang Ungkap Pemalsuan Pita Cukai HT dan Musnahkan Beberapa Jenis BMN
SEMARANG (Awal.id) – Bea Cukai Semarang bersinergi dengan instansi terkait berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau dan memusnahkan barang milik negara dari hasil penindakan tahun 2021 dan 2022, di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Semarang (27/7).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pomdam IV Diponegoro,BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Pangkalan TNI AL Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Sucipto mengatakan Bea dan Cukai senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang larangan, rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia menjelaskan kasus pertama yang menonjol yakni penindakan terkait membuat pita cukai palsu. Pada kasus itu telah diamankan 686 lembar pita cukai palsu, satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu, dan tiga tersangka berinisial ER, EHS, dan MM.
“Atas sinergi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 20 Juli 2022.
Para tersangka atas kasus itu disangkakan melanggar pasal 55 Undang- undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 241 jutaan,” ungkap Sucipto dalam memimpin konferensi pers.
Pemusnahan Barang Milik Negara
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan terhadap barang milk negara (BMN) berupa 222 ball pakaian bekas, 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman mengandung alkohol (MMEA).
Menurutnya, BMN yang dimusnahkan dengam cara dibakat tersebut berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan semester I tahun 2022. Ini merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milk negara dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp 2.966.832.100 dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1.145.259.818, yang terdiri dari nilai cukai dan pajak,” bebernya.
Diketahui, setelah dibakar, pemusnahan BMN akan dilakukan di PT Global Enviro Nusa beralamat di Kawasan Industri Terboyo Blok L-3A, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penindakan tersebut, merupakan wujud sinergitas antata Bea Cukai Semarang merupakan antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. (is)



















