Polda Jateng : Tak Ada Kriminalisasi dalam Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan

SEMARANG (Awal.id) – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan terkait kasus dua warga Buaran, Pekalongan, yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan yang melakukan pengrusakan inventaris.
“Tidak ada kriminilisasi pada kasus tersebut, hak hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilankan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur,” tandas M Iqbal dalam keterangannya, Senin (18/10).
Menurut Iqbal, setiap perkara harus dilihat secara detail serta objektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
Iqbal mengatakan, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa masuk ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.
“Menurut keterangan karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik,” ujar M Iqbal.
M Iqbal juga menjelaskan kronologinya, yakni dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.
“Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP, dan tidak ada kriminalisasi,” papar M Iqbal.
Sedangkan untuk berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan tahap duanya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10) besok.
“Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media nasional, kami nilai kurang pas. Silakan lihat kasusnya secara detail dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi,” tandas Iqbal.
Kabidhumas mengingatkan publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu, semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan. (is)