Kasus Pencurian Mobil Sampah, Tersangka Sakit Hati Pengelola Diberhentikan

KENDAL (Awal.id) – Mantan Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kendal, Muchtarom mengaku, aksi pencurian mobil sampah milik Pemerintah Desa Purwokerto lantaran sakit hati dan dendam kepada Pemdes. 

Muchtarom mengatakan mobil sampah merupakan ide yang dikembangkan dirinya saat menjabat sebagai kepala desa.

Dirinya kecewa karena yang pertama menggagas mobil sampah orang-orang tersebut tidak lagi dipedulikan oleh pemerintah desa, orang yang sejak pertama mengelola mobil sampah tiba-tiba diganti.

“Saya membuat kunci duplikat. Kebetulan kenal dengan yang bawa mobil terus saya pinjam dan membuat sendiri kunci duplikat,” katanya usai gelar perkara di Mapolres Kendal. Senin (11/10).

Baca Juga:  Satgas 53 Amankan 3 Jaksa Gadungan, Lakukan Pemerasan

Dijelaskannya, setelah membuat kunci duplikat, dirinya membawa kabur mobil sampah dan membawanya ke wilayah Pati.

“Rencana mau dibawa ke Pati. Namun saya bingung mau diapakan mobil tersebut, karena belum pernah melakukan tindak kejahatan seperti ini,” jelas Muchtarom. 

Kasat Reskrim Porles Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, sebelumnya tersangka sudah memiliki niat terlebih dahulu hendak mengambil mobil L300 milik Desa Purwokerto tersebut.

“Tersangka sudah mencoba membuka pintu mobil untuk membawa kabur mobil sampah ini. Namun saat mencoba memasukkan kunci tersebut ke mobil sampah yang terparkir melalui lubang kunci pintu sebelah kanan tidak bisa masuk. Selanjutnya tersangka menggandakan atau menduplikatkan kunci mobil L 300 milik tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tanpa APBD, Ganjar Gandeng Perusahaan Swasta Lakukan Revitalisasi dan Pengembangan SMK

Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam sekira pukul 22.00 WIB tersangka mulai mencoba memasukkan kunci duplikat tersebut ke mobil L300 milik Desa Purwokerto.

Ketika belum berhasil tersangka kikir lagi kunci duplikat tersebut menggunakan kikir yang sudah di siapkan dari rumah sampai pas. Di hari ke 5 kunci duplikat bisa digunakan untuk membuka pintu mobil L300 milik Desa Purwokerto, pada waktu itu tersangka tidak langsung mengambil mobil tersebut, melainkan menutup kembali dan kembali pulang ke rumah.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

“Sehari kemudian setelah melihat situasi sepi tersangka langsung mencopot dan mengganti nopol kendaraan tersebut dengan nopol palsu K 1911 UH kemudian tersangka masuk dan menstarter mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang selanjutnya pergi ke arah Pati,” tutur Kasat Reskrim. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *