Polda Jateng Bekuk Seorang Pelaku Perampokan Alfamart, 3 Orang Masih Buron
SEMARANG (Awal.id) – Tim gabungan Satreskrim Polres Semarang dan Subdit Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus salah satu pelaku perampokan Alfamart di Dusun Kutan, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Kamis (16/6) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran petugas. Namun, tiga kawanan yang kabur itu, masing-masing Andi, Yoga dan Bagas, sudah dimasukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang), sehingga ruang gerak mereka menjadi terbatas.
Sementara pelaku perampokan yang tertangkap dan sudah diamankan polisi adalah Fajar Sidiq (31), warga Jalan Genuk Baru, Tegalsari, Candisari, Semarang.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kronologis perampokan itu bermula saat empat pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor berhenti di swalayan Alfamarf. Salah satu dari mereka kemudian masuk toko, lalu memaksa karyawan Alfamart untuk menyerahkan semua uang yang ada.
“Kemudian korban diseret oleh pelaku di depan WC. Setelah itu, ia memanggil tiga temannya. Dua pelaku lain kemudian masuk toko dan langsung memegang tangan korban seraya memintaa untuk
menunjukkan keberadaan brankas penyimpanan uang,” ujar Djuhandani didampingi Kapolres Semarang, AKBP Jovan Fatika saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (20/6).
Lantaran korban menolak permintaan tersebut, lanjut Djuhandani, pelaku Andi dan Bagas menusuk korban dengan menggunakan pisau lipat milik mereka. Akibat empat kali tusukan para pelaku, korban mengalami luka-luka cukup parah.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti-bukti dan rekaman CCTV, menurut Djuhandani, Polda Jateng melalui Unit Resmob Ditkrimum langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus perampokan tersebut.
Pada pengungkapan perampokan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ditkrimum Polda Jawa Tengah Kompol Onkoseno dan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku, Fajar Sidig.
Akibat perampokan tersebut, kata dia, pemilik Alfamart diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta, lantaran sejumlah barang dan uang tunai raib dari tempatnya.
“Pelaku Fajar ditangkap di daerah Semarang dekat dengan rumahnya. Untuk 3 pelaku lainnya, kami harap untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Perlu diketahui, kami dilatih untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan, jadi sampai manapun pasti akan kami tengkap,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Fajar dijerat dengan pasal 365 ayat (1) l, ayat (2) ke 1e, 2e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (is)