Polisi Bekuk Pembunuh Pedagang Warung Makan di Sendang Senjoyo
SEMARANG (Awal.id) – Tim gabungan Satreskrim Polres Semarang dan Subdit Jatanras Polda Jateng, Minggu 919/6), berhasil membekuk pembunuh S (42), pedagang warung makan di kawasan wisata Sendang Senjoyo, Kabupaten Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku pembunuhan, Anjar Suryanto (54), ditangkap polisi di daerah Salatiga saat sedang makan pagi di warung angkringan. Pembunuhan terhadap korban S terjadi pada Jumat lalu (10/6).
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi terhadap kasus pembunuhan pedagang warung makan tersebut, semua bukti dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada Anjar Suryanto sebagai pelakunya.
Diduga karena dibakar api cemburu, sambung Djuhandhani, pelaku yang merupakan langganan warung makan milik korban menjadi gelap mata, sehingga tega menghabisi nyawa S.
“Pelaku merupakan seorang gelandangan dan belum menikah. Pelauku kami tangkap saat sarapan (makan pagi) di salah satu warung angkringan, Minggu kemarin (19/6),” tandasnya saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (20/6).
Sementara Kasatreskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menambahkan pelaku merupakan pelanggan tetap warung korban. Bahkan, hampir setiap hari ia selalu mengunjungi warung korban. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dalam seminggu bisa mengunjungi warung korban sebanyak 4 – 5 kali.
Dari rutinan kunjungan itu, lanjutnya, menimbulkan benih-benih cinta pelaku terhadap korban. Pelaku merasa jengkel saat perasaan sayangnya disampaikan, korban secara tegas menolak untuk diajak melakukan hubungan intim. Pelaku juga seringkali cemburu bila melihat korban sedang melayani pelangan pria yang makan di warungnya.
“Jadi kasus ini motifnya adalah cemburu. Ketika korban melayani pembeli, pelaku cemburu. Lalu spontan pelaku membunuh korban dengan pisau tajam. Dari keterangan saksi, mereka menemukan korban sudah tersungkur dengan berlumur darah akibat tusukan pelaku,” ujar Agil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (is)