Webinar Nasional Kejati Jateng dan Undip, Jampidum Nilai Paradigma Hukum Alami Pergeseran dari Keadilan Retributif Jadi Keadilan Restoratif

Jampidum Dr Fadil Zumhana menyampaikan pandangannya saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional dengan tema ”Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (20/7).
Jampidum Dr Fadil Zumhana menyampaikan pandangannya saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional dengan tema ”Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (20/7).

SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana mengatakan paradigma hukum saat ini telah berubah dari keadilan retributif yang berorientasi pembalasan dan disimbolkan dengan hukum pidana sanksi menjadi keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif lebih menfokuskan adanya perdamaian antarpelaku dan korban, pemulihan keadaan semula dan hak-hak korban, perlindungan korban, serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam proses penegakan hukumnya,” kata Fadil Zumhana.

Pernyataan itu disampaikan Jampidum saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional dengan tema ”Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (20/7).

Webinar Nasional dengan tema “Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia” juga dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr Pudjiono SH MHum, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Prof Dr Mudjahirin Thohir MA, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bayu Adinugroho Arianto SH MH, serta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Dr Luhut M Pangaribuan SH LLM.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Puji Penerapan Prokes pada Perayaan Waisak

Jampidum menjelaskan pergeseran paradigma itu dilaksanakan sejak kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin dengan mengusung tema restorative justice, yang terinspirasi dari perubahan paradigma terdahulu bahwa hukum hanya dijadikan alat untuk mempidanakan orang, namun kini hukum dapat bermanfaat dan memberikan keadilan serta kasih sayang di tengah-tengah masyarakat.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI,  lanjut Jampidum, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

“Restorative Justice berkembang di masyarakat dan menuntut para Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan arahan saat terjadi pelanggaran hukum atau pencegahan sebelum terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Jampidum, sekitar 500 Rumah Restorative Justice dan 48 balai rehabilitasi di wilayah Kejaksaan Negeri dijadikan sebagai pengembangan keadilan restoratif. Perubahan ini sebagai tindak lanjut agar masyarakat lebih mengenal tentang hukum serta implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Rehabilitasi Narkotika.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Kendal Ungkap Pembunuhan Suratmi

“Pemikiran-pemikiran restoratif, rehabilitatif dan berbagai produk hukum di Kejaksaan saat ini bertujuan semata-mata agar dapat diterima di masyarakat dalam proses pelaksanaan kewenangan oleh para Jaksa,” tutup Jampidum.

Pemberian kenangan-kenangan kepada narasumber acara Webinar Nasional dengan tema ”Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (20/7).

Pemberian kenangan-kenangan kepada narasumber acara Webinar Nasional dengan tema ”Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (20/7).

Keseimbangan

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Andi Herman SH MH mengatakan Indonesia tetap memegang teguh teori kedaulatan hukum. Dalam terori kedaulatan hukum menjelaskan bahwa  kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, pada negara yang menganut kedaulatan hukum, maka hukum itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu landasan atau acuan dari kekuasaan dalam negara.

Di sisi lain, lanjut Kajati, fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan berinteraksi sosial tidak bisa dipisahkan dalam penerapan hukum nasional. Untuk itu, jajaran kejaksaan berupaya untuk menyeimbangkan antara penerapan hukum dengan norma-norma hukum (hukum tak tertulis)  yang telah hidup dan berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  BPSDMD Jateng dan Asrama Haji Donohudan Jadi RS Darurat

“Aturan penegakan hukum sebelumnya sudah diatur oleh masyarakat adat. Belum tentu penerapan hukum seiring dengan penerapan hukum adat, sehingga kejaksaan ingin adanya masukan untuk menerapkan keadilan restoratif ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kajati meminta praktisi hukum, pakar hukum dan kalangan akademi untuk memberikan masukan kepada kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif ini.

Sedangkan Rekor Undip Semarang Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum mengatakan pengertian dari hukum adalah kasih sayang. Hal ini sesuai dengan sifat dari Allah SWT, yakni Ar-Rahman, Ar Rohim (Yang Maha Pengasih).

Hukum kasih sayang ini, lanjut Prof Yos, panggilan akrabnya, juga ditunjukkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pada saat mendapat ada orang mencuri, Rosullah tidak memberikan hukuman, sebaliknya justru melepaskan pelaku setelah memberian nasihat bahwa perbuatan itu dilarang Allah, dan diminta untuk menjauhinya.

Yos lalu mencontohkan pepetah jawa yang sudah memasyarakat, seperti sing bener durung mesti pener (yang benar tapi belum tentu cocok/tepat untuk kebanyakan orang), dan ngono yo ngono, tapi ojo ngono (begitu ya begitu itu, tapi jangan begitu).

“Pepatah Jawa itu sifatnya normatif. Jika tinggal pilih yang mana? Yang pasti, hukum harus berlandaskan kasih sayang, berkeadilan dan membawa manfaatkan bagi kebanyakan orang,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *