Kasus Korupsi di PT Asabri, Kejagung Tingkatkan Status Jimmy Sutopo Jadi Tersangka

Usai diperiksa tim penyidik Kejagung, Jimmy Sutopo (kanan) langsung ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi di Asabri.
Usai diperiksa tim penyidik Kejagung, Jimmy Sutopo (kanan) langsung ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi di Asabri.

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru, Jimmy Sutopo (JS), pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/2) dalam kasus tersebut.

“Sekitar tahun 2013 – 2019, saudara BT (Benny Tjokro) bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas,” kata Leonard.

Baca Juga:  RS Darurat Covid Donohudan Ditarget Selesai Dua Pekan

Selanjutnya, lanjut dia, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Menurut Leonard, dana hasil keuntungan investasi dari Asabri ini oleh Jimmy ditampung dalam nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro.

Selanjutnya Jimmy melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Tertimbun Sedalam 1 Meter,  Tim SAR Gabungan Temukan Korban Ketiga Tanah Longsor di Kebumen 

“Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU,” kata Leonard.

Dengan penambahan satu tersangka baru ini, Jampidsus Kejaksaan Agung kini telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca Juga:  Keluarga Ingin Pemakaman Almarhum Muladi Di Semarang

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *