Selama 46 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 66 Kasus

SEMARANG (Awal.id) – Ditresnarkoba Polda Jateng selama periode 1 Januari – 15 Februari 2023 (46 hari) berhasil mengungkap 66 kasus dan 78 tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 282.05 gram, ganja 569,07 gram, Obat Tradisional / Jamu sebanyak 11 Kg, tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, dan psikotropika 68 butir serta Obat-obatan sebanyak 151 butir.

Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan dari puluhan kasus tersebut terdapat beberapa pengungkapan baru di wilayah Jawa Tengah, khususnya Tembakau Sintetis yang saat ini marak beredar.

Baca Juga:  Peringati Hari Kasih Sayang, Mal Ciputra Semarang Berikan Pelayanan Vaksin Hingga Donor Darah

“Ada jenis narkotika yang lagi ngetren di masyarakat, yakni Tembakau Sintesis. Tembakau ini bukan disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika, yang efeknya sama dengan narkotika pada umumnya,” ujar Lutfi dalam sesi jumpa pers, Kamis (16/2).

Menurutnya peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau yang lebih sering disebut Tembakau Gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa tengah.

“Ada beberapa wilayah yang menjadi atensi pengungkapan kasus narkoba di Jawa Tengah. Misalnya, di Kota Semarang, eks wilayah Surakarta, dan Magelang, ini menjadi daerah yang marak peredaran narkoba,” beber Lutfi.

Baca Juga:  Karena Mabuk, Wanita Pemandu Karaoke Tusuk Temannya

Pihaknya menuturkan meski Jawa Tengah bukan wilayah yang menjadi prioritas peredaran narkoba sebagai atensi pimpinan, Jawa Tengah merupakan wilayah lintasan narkoba.

Berdasarkan data jumlah penduduk yang mencapai 36 juta jiwa, lanjutnya, bahwa pengguna narkoba di Jawa Tengah merupakan pengguna terbanyak dibanding wilayah yang lain.

“Tentunya ini harus memiliki strategi yang kuat dalam pemberantasan narkoba di Jawa Tengah. Selain pengungkapan, kami juga bentuk kampung kampung Tangguh Bersih Narkoba atau Kampung Tangguh Bersinar,” pungkas Lutfi

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *