BPOM Percepat Kerja Sama Regulasi dengan China, Bidik Keamanan Obat hingga Transfer Teknologi
JAKARTA (Awall.id) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong percepatan penguatan kerja sama regulatori dengan China untuk memperketat pengawasan obat, vaksin, bahan baku farmasi, obat bahan alam, kosmetik hingga pangan olahan.
Langkah tersebut dinilai penting seiring tingginya hubungan perdagangan Indonesia-China di sektor kesehatan dan pangan, termasuk ketergantungan industri farmasi nasional terhadap pasokan bahan baku dari China.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan China merupakan salah satu mitra strategis Indonesia karena menjadi sumber utama bahan baku farmasi atau Active Pharmaceutical Ingredients (API), eksipien, serta berbagai produk farmasi.
China juga memasok sekitar 30 persen impor obat bahan alam Indonesia dan menjadi salah satu mitra dagang utama Indonesia untuk produk pangan olahan.
“Indonesia dan Tiongkok memiliki hubungan yang erat dalam bidang obat dan makanan. Karena itu, kami ingin memastikan hubungan perdagangan dan industri tersebut berjalan seiring dengan penguatan sistem regulasi sehingga masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan berkhasiat,” kata Taruna di Jakarta, Senin.
Penguatan kerja sama itu dibahas Taruna saat bertemu Duta Besar China untuk Indonesia Wang Lutong. Salah satu agenda utama ialah pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM dan National Medical Products Administration (NMPA) China yang berakhir pada Juni 2024.
BPOM kini mendorong agar kerja sama tersebut tidak sekadar diperpanjang, tetapi diperluas dengan memasukkan sejumlah sektor strategis.
Cakupannya meliputi regulasi obat dan vaksin, produk biologi, bahan baku farmasi, obat bahan alam, kosmetik hingga pemanfaatan teknologi regulatori digital.
Taruna mengatakan pembaruan MoU tersebut diharapkan menjadi payung kerja sama untuk memperkuat pertukaran informasi regulatori, berbagi pengalaman dan praktik terbaik, peningkatan kapasitas serta pertukaran tenaga ahli antara Indonesia dan China.
“Pembaruan MoU BPOM dan NMPA bukan sekadar memperpanjang kerja sama yang sudah ada, tetapi menjadi momentum untuk membangun kolaborasi regulatori yang lebih luas, konkret, dan mampu menjawab perkembangan teknologi serta kebutuhan industri kesehatan,” ujarnya.
BPOM juga membuka ruang penerapan pendekatan regulatory reliance dan collaborative review. Skema tersebut diarahkan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat, vaksin, produk biologi hingga advanced therapy medicinal products (ATMP) dengan tetap mempertahankan standar keamanan, mutu dan khasiat.
Kerja sama juga akan diarahkan pada pengawasan uji klinik, inspeksi Good Clinical Practice (GCP) serta pengembangan inovasi di sektor farmasi.
Di sisi lain, hubungan regulatori tersebut berpotensi membuka jalan bagi investasi dan transfer teknologi alat kesehatan dari China ke Indonesia.
Wang Lutong menyambut baik penguatan kerja sama tersebut, terutama terkait peluang investasi dan transfer teknologi alat kesehatan.
“Kami juga ingin melihat kemungkinan pendirian pabrik-pabrik tersebut, kami ingin menjajaki kemungkinan itu,” kata Wang.
Menurut Wang, pemerintah China siap membantu memfasilitasi komunikasi diplomatik agar pembaruan kerja sama BPOM dan NMPA dapat segera difinalisasi.
Ia juga mengapresiasi kejelasan regulasi di Indonesia serta komitmen kedua negara dalam memperkuat diplomasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan obat dan makanan.
Bagi Indonesia, penguatan kerja sama regulatori ini menjadi penting bukan hanya untuk memperlancar perdagangan produk kesehatan, tetapi juga memastikan derasnya arus bahan baku dan produk dari China tetap berada dalam koridor standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

















