MK Tolak Gugatan Buruh, KSPSI Kecewa
JAKARTA (Awall.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh tersebut.
MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang tetap dan berkekuatan hukum secara sah.
MK membuat keputusan itu dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU terkait, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, Andi mengaku sempat yakin bahwa MK akan menerima gugatan konfederasi yang diajukan buruh.
“Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh,” ujar dia melalui keterangan resmi, Senin (2/10/2023).
Ke depannya, Andi berencana melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada empat hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya,” tutur dia.
Lebih lanjut, pihaknya masih mendiskusikan terkait ancaman untuk melumpuhkan kawasan industri. “Masih akan didiskusikan,” imbuh dia.
Ketika MK melakukan sidang yang akhirnya menolak gugatan, massa buruh juga menggelar aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Namun mereka akhirnya membubarkan diri pada sore harinya.
Lalu lintas di sekitarnya pun berangsur kembali normal, meskipun masih tampak tersendat karena masih ada beberapa buruh yang bertahan menyampaikan orasinya.
Massa aksi buruh yang mulai membubarkan diri pertama kali adalah massa aksi dari serikat FSPMI dan KSPSI yang dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea.
Demo ini juga bertujuan menolak hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak catat hukum dan karenanya sah secara konstitusional.




















