Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Mesiu Black Powder, Tegaskan Ancaman Keamanan Terkendali!

KENDAL (Awall.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg. Kamis, (12/3/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dorong Pelestarian Budaya, Ferry Wawan Cahyono Ajak Masyarakat Menonton Wayang saat Peringatan HUT TNI ke 78

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” katanya.

Terpisah, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., mengatakan bahwa kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

Baca Juga:  Ketua DPP Pawon Semar Apresiasi Jambore Pokdarwis Dalam Meningkatkan Pariwisata di Kota Semarang

“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” tandasnya.

Pihaknya, mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” tambahnya.

Baca Juga:  Percepat Entaskan Kemiskinan, Baznas Jateng Kembali Salurkan Bantuan Usaha Produktif

Pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Ke depannya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta distribusi bahan peledak ilegal.(eko)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *