Satpol PP Kota Semarang Razia Tempat Kos di Kecamatan Gayamsari, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan kegiatan operasi tempat kos di wilayah Kecamatan Gayamsari, Selasa, (19/10), malam.
Razia tempat kos ini sebagai tindaklanjut adanya laporan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan kamar kos untuk pasangan tidak suami istri, bahkan sebagai ajang praktik prostitusi.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan dalam razia kali ini pihaknya menggandeng tim gabungan dari Polsek Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Dispendukcapil, dan Bapenda Kota Semarang.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, lanjut Fajar, telah mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar kos.
“Kami menemukan 4 pasangan muda-mudi yang tidak suami istri. Satu di tempat kos Jalan Slamet Riyadi dan 3 di Jl Badak. Pasangan tidak sah tersebut kami amankan dan dibawa di Polsek Gayamsari guna dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Fajar di sela-sela kegiatan.
Fajar menjelaskan dalam penggerebekan tempat kos tersebut banyak penghuni yang melanggar persyaratan administrasi kependudukan atau adminduk.
“Kurang lebih 16 orang melanggar syarat administrasi pendudukan, karena setiap penghuni kos dalam tiga bulan wajib mendaftarkan dirinya di kelurahan dan dispendukcapil. Mereka kami data dan untuk pengurusan syarat administrasi tersebut,” tandas Fajar.
Fajar meminta masyarakat yang mengelola usaha kos-kosan agar tertib administrasi. Semua penghuni kos harus didata detail soal administrasi, sehingga dapat mengurangi atau menekan terjadinya penyimpangan penggunaan kamar kos.
“Kami akan lakukan oprasi yustisi ini selama seminggu sekali. Apabila ada yang melanggar yang akan tetap kami beri sanksi tegas, baik pemilik atau penghuni kos. Jangan jadikan Kota Semarang kotor,” tegas Fajar. (is)