Bela Rakyat Kecil, PBH PAI Jateng Bantu Mbah Jumirah: Korban Oknum Proyek Tol Bawen-Yogyakarta

SEMARANG (Awal.id) – Korps Advokat yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum (PBH) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Jawa Tengah bertekad untuk menegakkan idealisme dan etika moral serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum dan peradilan.

Terutama dalam membela kebenaran dan rakyat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya. Dalam kasus Mbah Jumirah warga Desa Balekambang, Ds Kandangan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Ganjar Gagas Politik Luar Negeri dan Penguatan Diplomatik Kekinian

Ketua PBH PAI Jateng Artdityo, S.E., S.H., M.Kn. mengungkapkan pihaknya akan membela Mbah Jumirah yang digugat oleh Kades dan Kadus Balekambang yang tidak terima terkait kelebihan bayar Jalan Tol Bawen-Yogyakarta (13/12) lalu.

“Mbah Jumirah menjadi korban oleh oknum yang diduga ingin menyelewengkan uang negara dalam Proyek Ganti Rugi pembebasan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta tersebut,” ujarnya, Senin (24/4).

Artdityo yang akrab dipanggil Bang Dito mengatakan bahwa setelah mendengar kronologis peristiwa tersebut dari Mbah Jumirah dan keluarga banyak kejanggalan yang terungkap.

Baca Juga:  Sopir Curi Ratusan Juta dari Tabungan Milik Majikan

“Ada indikasi dugaan pemanfaatan Mbah Jumirah dengan alih-alih ada sisa kelebihan bayar yang harus dikembalikan pada proyek tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, kuitansi dan dokumen pembayaran menyatakan bahwa jumlah ganti rugi yang menjadi Hak Mbah Jumirah beserta keluarga besarnya sudah sesuai, hal tersebut yang perlu dibuka kepada masyarakat sejelas-jelasnya.

Terakhir, Artdityo mengatakan atas perbuatan tersebut membuat psikis dari Mbah Jumirah terganggu dimana beliau jadi takut keluar rumah dan bahkan sampai mengalami sakit. Komitmen PBH PAI Jateng akan terus berjuang tanpa kenal lelah untuk membantu mendapatkan Keadilan untuk Wong Cilik.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *