BNNP Jateng Gagalkan Penyelundupan Ganja Jaringan Sumut dan Jateng
SEMARANG (Awal.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ganja antar-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah.
Melalui BNNP Jateng bersama BNN Magelang, BNN Cilacap dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jateng berhasil menyita barang bukti ganja seberat 55 kilogram.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap, yakni RK (37), LMS (47) dan YS (29), warga Magelang. Kemudian WS (22), warga Temanggung dan Syarif Wahyudi seorang napi yang berada di Cilacap Jateng.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menjelaskan pengungkapan ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran dan transaksi narkotika jenis ganja.
“Mendapart informasi tersebut, kemudian tim terjun langsung melakulan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan puluhan kilogram ganja yang siap diedarkan,” papar Purwo saat memimpin konferensi pers, Rabu (27/4).
Dalam menjalankan aksinya, sambungnya, para tersangka memiliki peranannya sendiri. Seperti RK bersama LMS sebagai kurir yang membawa ganja dari Sumut ke Jateng. Lalu YS dan WS yang berperan sebagai penerima ganja di Magelang atas perintah Syarif.
“Dalam penangkapan, keempat orang diamankan pada Senin 18 April 2022 pukul 04.30 WIB saat sedang melakukan transaksi di SPBU Nglawisan Taman Agung, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, sambung Purwo, tim melakukan penggeledahan secara paksa dan berhasil menemukan dua karung ganja berisi 41 paket yang akan dipindahkan dari truk bernomor polisi AA 1822 CT yang dikendarai RK dan MLS ke mobil Ayla bernomor polisi AA 8457 QA milik YS dan WS.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung lagi (ganja) sebanyak kurang lebih 14 paket sehingga total 55 paket dengan berat 55 kilogram,” bebernya.
Menurut keterangan pelaku, yang bekerja sebagai kurir menerima upah Rp 5 juta setiap satu kilogram dijanjikan upah Rp 500 ribu. Bahkan kurir dan penerima ternyata sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama pada bulan Desember 2020 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (is)