Polisi Bekuk Komplotan Copet Asal Malang di Stadion Jatidiri

SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan copet asal Malang yang beraksi pada pertandingan PSIS lawan Arema FC di tribun pintu D Stadion Jatidiri pada (7/7) lalu.

Komplotan pencopet yang diringkus berjumlah 5 orang yang juga suporter Arema FC. Ke-5 tersangka yakni bernama Mohammad Romli (44), Misbahuddin (43), Ahmad Fauzi (27), Moch Rengga (18), Jawariul Arifin (34).

Kasatreskrim Polresta Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bermula adanya laporan korban berjumlah tiga orang yang salah satunya adalah panpel pertandingan.

Baca Juga:  Giovani Numberi Resmi Jadi Rekrutan Baru PSIS

“Setelah dilakuka penyidikan, para tersangka mengaku beraksi dengan memanfaatkan penonton yang berdesakan,” jelas Donny saat memimpin konferensi pers di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu (13/7).

Pihaknya menuturkan komplotan tersebut ditangkap saat korban dari pencopet ini yang juga seorang panpel langsung menyisir tribun.

“Usai dilakukan penyisiran, bertemulah satu pelaku Rengga, kemudian Ia diamankan petugas dibawa ke Polsek Gajahmungkur,” tuturnya.

Saat pertandingan usai, lanjutnya, seluruh suporter Arema ditahan di dalam stadion agar tidak jadi penumpukan saat keluar area. Kemudian, pelaku lainya saat hendak keluar, mereka terlihat kebingungan mencari mobilnya.

Baca Juga:  Hajar Istrinya Hingga Patah Rahang, Soerang Pria Diamankan Polisi

“Empat orang pelaku lainya terlihat kebingungan, mereka kami kejar dan kami tangkap. Setelah digeledah tasnya ternyata benar ada 5 Hp di sana,” beber Donny.

Sementara, Menurut keterangan pelaku yang juga otak komplotan tersebut, Rengga mengaku jika hal ini sudah dia rencanakan sejak dari Malang.

“Kami berasal dari satu kampung dan masing-masing punya tugas masing-masing. Hp akan kami jual, dan sudah ada penadah disana. Nanti kalau sudah laku uangnya akan dibagi-bagi,” kata Rengga.

Baca Juga:  Laga PSIS vs Persis, Panpel Tak Dapat Stadion

Atas aksinya tersebut, para pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *