Hajar Istrinya Hingga Patah Rahang, Soerang Pria Diamankan Polisi

SEMARANG (Awall.id) – Unit PPA Polrestabes Semarang mengamankan Tri Mulyo (27) karena kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tri mulyo tega menghajar istrinya sendiri bernama Septiana Nurjanah (28) hingga mengalami rahang bagia atas patah.

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan bahwa kasus ini terungkap adanya laporan dari SOS Aplikasi Libas oleh kerabat korban secara diam-diam pada Kamis (16/5/2024), sore.

“Menerima informasi itu, petugas kepolisian langsung menuju ke RS Bhayangkara tempat dimana korban mendapatkan perawatan medis untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (17/5/2024).

Setelah mendatangi Rumah Sakit, lanjutnya, ternyata betul ada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah memastikan peristiwa itu, kepolisian kemudian mengamankankan pelaku tak lama setelah adanya laporan di rumah kos wilayah Mranggen Kabupaten Demak.

Baca Juga:  DPR RI Resmi Sahkan Naturalisasi Tiga Pemain Timnas Indonesia

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Menurut keterangan yang diterima, aksi itu ternyata sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu di kos Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk. Jadi selama waktu itu korban hidup dengan rahang kanan patah dan luka lebam ditubuhnya.

“Peristiwa sebenarnya terjadi pada tanggal 16 April 2024 pukul 02.00 di kos. Jadi tersangka membuka handphone istrinya kemudian melihat chat yang sekira menimbulkan kecembururan ada kata sayang. Setelah itu korban ditanya mengakui tapi sebelum ada pembuktian itu dan tersangka langsung emosi memukul menendang beberapa kali memukul menggunakan hanger,” bebernya.

Baca Juga:  Ganjar dan Ulama Papua Sepakat Bangun SDM Merata Hingga Pelosok Desa

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku tega memukul bagian rahang sebelah kanan. Saat itu, posisi korban tidur berdiri korban diinjak lalu dupukul beberapa kali menggunakan hanger mengenai punggung dan korban diancam agar tidak melapor ke polisi.

“Sehingga korban menderita rahang patah selama tanggal 16 April sampai sampai satu bulan menderita patah rahang dan diancam tidak boeh melapor,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sejak tiga hari yang lalu.

“Korban dilakukan operasi menyambungkan rahang dengan pen. Tersangka tidak ikut karena alasan menjaga anak dan pelaku diamankan setelah pindah kos di Mranggen,” katanya.

Sementara, pelaku mengakui jika memang melakukan kekerasan karena kesal diselingkuhi. Bahkan ia menyebut jika komunikasi dengan selingkuhannya membicarakan perceraian.

Baca Juga:  USM LCC Merintis Kerja Sama dengan Universitas Bhamada Slawi

“Memang dari salah satu aplikasi tiktok ada mau kata-kata mau cerai ada kata-kata lagi dia suka sama bujang,” ucapnya dihadapan para awak media.

Dirinya juga mengatakan jika sudah melakukan kekerasan beberapa kali. Alasan ia mengancam korban untuk tidak melapor lantaran takut tidak ada yang menjaga anaknya.

“Kami nikah sudah 6-7 tahun, punya tiga anak paling kecil 1 tahun lebih dan paling besar 6 sampai 7 tahun umurnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ab)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *