Selama Sebulan, Satresnakroba Polrestabes Semarang Ungkap 17 Kasus

SEMARANG (Awall.id) – Satresnakroba Polrestabes Semarang selama sebulan di bulan Agustus berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan berhasil menangkap 21 tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan 4 orang merupakan pengedar, 16 orang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika dan 1 orang atas kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi sendiri.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 27,18 gram, pil ekstasi sebanyak 19 butir dan tembakau sintetis sebrat 0,5 gram,” ungkap Irwan

Baca Juga:  10 Kajari di Jawa Tengah Di Rotasi, Berikut Daftarnya

Disisi lain, Irwan menyebut dari puluhan kasus itu, ada satu kasus menonjol yang diungkap yakni ditangkapnya pengedar di Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.

Atas kasus itu, sambungnya, petugas menangkap Andika Indra Pratama (23) warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

“Usai dilakukan pengembangan di rumah tersangka, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti tambahan sabu, pil ekstasi, dan timbangan digital,” kata Irwan saat memimpin gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  PPDB Kota Semarang 2024, Mbak Ita Tegaskan Tidak Ada Titip-Menitip

Irwan menerangkan adapun barang bukti yang berhasil disita yakni total sabu 12,5 gram.

Menurut keterangan tersangka, ia memperoleh barang tersebut dari tersangka R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan upah Rp200 ribu. Bahkan ia juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019,” pungkas Irwan.

Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *