Jokowi Dorong Revisi UU ITE, Banyak Pasal Karet Tak Mencerminkan Rasa Keadilan

JAKARTA (Awal.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon permintaan sejumlah kalangan untuk merivisi Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE dinilai masyarakat telah menimbulkan rasa ketidakadilan, karena banyak pasal-pasal karet yang dimanfaatkan orang untuk mengkriminalisasi seseorang yang bersebrangan paham.
“Saya persilakan DPR menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum UU ITE. Terlebih jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2), Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman intepretasi resmi pasal-pasal dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia mengatakan penjelasan resmi tersebut diperlukan untuk menghindari multitafsir berkepanjangan terhadap pasal karet tersebut. Apalagi pemanfaatan UU ITE belakangan ini cenderung menimbulkan ketidakadilan dan saling lapor.
“Buat pedoman intepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. Biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” kata Jokowi saat memberi arahan pada rapat pimpinan TNI Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menanggapi permintaan Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihak juga menaruh perhatian khusus terhadap penggunaan UU ITE ini. Terutama bagi masyarakat yang membuat laporan dengan pasal tersebut. Polri ke depan akan lebih selektif dalam menerima penerapan pasal ITE.
Selektif
“Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” kata Sigit, Senin (15/2).
Sigit menekankan, Polri di bawah kepemimpinannya akan mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum. Dia akan berusaha memastikan UU ITE tidak diterapkan secara asal-asalan. Terutama untuk masyarakat yang saling lapor dalam kasus pidana.
“Ini dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor atau lebih dikenal dengan istilah, mengkriminalisasikan dengan UU ITE. (*)