Kejati Jateng Terima Penghargaan PT Pelindo III, Sukses Tangani Klaim Ganti Rugi Penabrakan Dermaga Peti Kemas

Kajati Jawa Tengah Priyanto SH beserta jajaran berfoto bersama para direktur PT Pelindo III seusai pemberian penghargaan.
Kajati Jawa Tengah Priyanto SH beserta jajaran berfoto bersama para direktur PT Pelindo III seusai pemberian penghargaan.

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mendapat penghargaan dari PT Pelindo III (Persero). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kejati Jateng selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum PT Pelindo III (Persero) dalam menangani perkara klaim/ganti rugi atas kecelakan pada 14 Juli 2019 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo SH mengatakan penabrakan Kapal MV Soul Of Luck terhadap dermaga peti kemas Semarang pada 14 Juli 2019 lalu mengakibat sejumlah fasilitas milik PT Pelindo III mengalami kerusakan.

Bambang merinci fasilitas milik PT Pelindo yang rusak akibat peristiwa itu, yakni container crane 03, struktur dermaga peti kemas, head truck dan trailer, kerugian beban pengeluaran beaya evakuasi container crane 03 dan kerugian usaha.

Menurut Bambang, melalui proses yang cukup panjang, mulai tanggal 20 April 2020, PT Pelindo III (Persero) memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dengan pemilik Kapal MV Soul Of Luck (Osier Holding SA) yang berkedudukan di Panama.

“Pada negosiasi tersebut pihak MV Soul Of Luck diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Syam and Syam Law office dan PT Layar Sentosa (sebagai pihak agen pelayaran),” ujarnya, di Semarang, Rabu (21/4).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Perampas Handphone Milik Anak 11 Tahun di Candisari

Dia menjelaskan awalnya melalui surat elektronik tanggal 11 Mei 2019 pemilik kapal MV Soul Of Luck yang diwakili pihak Spica menawar nilai kerugian sebesar  USD 1.405.000.

Selanjutnya, ujar Bambang, Jaksa Pengacara Negara melakukan somasi tiga kali kepada Osier Holding SA, Victoria Oceanway,Ltd, GoldStar dan PT Layar Sentosa.

Somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Nopember 2020, somasi kedua pada tanggal 3 Desember 2020 dan somasi terakhir atau ketiga dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020.

Menindaklanjuti somasi tersebut, lanjutnya, pihak Syam and Syam Law Office selaku Kuasa Hukum pemilik MV Soul Of Luck bersama pihak PT Layar Sentosa selaku Agen Pelayaran mengajak Kejati Jateng untuk melakukan negosiasi lagi di Kantor Kejati Jateng pada Kamis tanggal 28 Januari 2021.

Bambang menjelaskan pada rapat negosiasi kedua tersebut, pihak Syam and Syam Law Office selaku kuasa hukum pemilik Kapal MV Soul Of Luck memberikan penawaran terhadap klaim kerugian insiden penambrakan dermaga Pelindo III sebesar USD 4.000.000.

“Ganti rugi sebesar USD 4.000.000 diberikan secara global, tanpa memberikan rincian proposal penawaran secara teknis terhadap klaim yang diajukan oleh PT Pelindo III (Persero),” katanya.

Dokumen Pendukung

Menanggapi jumlah ganti rugi yang ditawar pihak MV Soul Of Luck, Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa dari PT Pelindo III (Persero) melalui Edwin selaku perwakilan dari Divisi Sistem Manajemen dan Manajemen Resiko PT Pelindo III (Persero) dengan menggunakan dokumen pendukung dari Lost Adjuster menawarkan klaim nilai kerugian turun menjadi USD 5.544.992.

Baca Juga:  DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi UU, Jaksa Sekarang Miliki Kewenangan Menyadap seperti KPK

Selain menawarkan klaim kerugian, sambung Bambang, Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa dari PT Pelindo III juga memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja (sampai dengan tanggal 2 Februari 2021) untuk menjawab tuntutan dimaksud pada angka 2.

Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana angka 3 di atas pemilik MV Soul Of Luck tidak memberikan jawaban dan atau memberikan jawaban tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan dalam rapat negosiasi dimaksud, maka Jaksa Pengacara Negara akan menindak lanjuti berdasarkan Somasi III yang telah disampaikan sebelumnya dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kemudian, pada tanggal 1 Pebruari 2021 pihak Syam and Syam Law Office selaku Kuasa Hukum pemilik MV Soul Of Luck memberikan tanggapan atas tuntutan ganti rugi insidien MV Soul Of Luck dengan mengajukan tawaran sebesar USD 4.500.000.

“Pada penawaran terakhir, MV Soul Of Luck mengajukan penawaran sebesar USD 4.750.000,” jelas Bambang.

Baca Juga:  Lalahuta Ajak Ari Pramundito Hidupkan Kembali Single Lama GRUVI, "Palsu"

Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2021, kata dia,  PT Pelindo III (Persero) melalui Jaksa Pengacara Negara selaku kuasanya menghubungi pengacara dari Syam and Syam Law Office dalam rangka menurunkan nilai penawaran tuntutan ganti rugi atas insidien MVS oul Of Luck dari USD 5.544.992 menjadi USD 5.000.000.

Tawaran Jaksa Penuntut Negara tersebut oleh kuasa hukum pemilik Kapal MV Soul Of Luck disetujui. Kesepakatan soal nilai kerugian ini ditindaklanjuti dengan penanda-tanganan Perjanjian Perdamaian (Settlement Agreemen) antara pihak Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan pihak kuasa hukum pemilik MV Soul Of Luck dan pihak PT Spica Putrasarana Indonesia.

Penandatangan yang dilakukan di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 17 Pebruari 2021 dihadiri SVP Legal PT Pelindo III (Persero), pimpinan PT Layar Sentosa selaku agen pelayaran serta CEO PT Fresnel Perdana Mandiri selaku Lost Adjuster.

“Pada 18 Maret 2021 nilai ganti rugi sebesar USD 5.000.000 atau setara Rp 70.225.000.000 (tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ditransfer pihak principal ke Rekening PT Pelindo III (Persero) pada Bank BNI dan diterima PT Pelindo III (Persero),” tandas Bambang. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *