Terima Penghargaan dari Pelindo III, Kejati Jateng: Kepercayaan Ini Harus Dijaga dengan Baik

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mendapat penghargaan dari PT Pelindo III (Persero) atas keberhasilannya menjadi Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum PT Pelindo III (Persero) dalam menangani perkara klaim/ganti rugi atas kecelakan pada 14 Juli 2019 lalu.
Atas pemberian penghargaan dari Pelindo III ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH mengucapkan terima. “Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan penghargaan dari Pelindo III ini,” kata Priyanto seusai menerima penghargaan, di Kantor Kejati Jateng, Rabu (21/4).
Priyanto mengatakan kepercayaan yang diberikan masyarakat dan instansi perlu dijaga dengan baik oleh jajaran kejaksaan.
Orang pertama dalam jajaran Kejaksaan Jateng ini mengaku penyelesaian kasus ganti rugi penabrakan Kapal MV Soul Of Luck terhadap dermaga peti kemas Semarang pada 14 Juli 2019 lalu berjalan sangat alot.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara dan sebagai kuasa hukum PT Pelindo III membutuhkan waktu selama satu tahun lima bulan (17 bulan).
Dalam rentang perjalanan untuk menangani kasus penabrakan Dermaga Peti Kemas Semarang oleh Kapal MV Soul Of Luck yang berkedudukan di Panama, menurut Priyanto, Jaksa Pengacara Negara harus melakukan tiga kali somasi.
“Somasi pertama, kami lakukan pada tanggal 6 Nopember 2020, somasi kedua pada tanggal 3 Desember 2020 dan somasi terakhir atau ketiga dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020,” ujarnya.
Kendati harus menguras tenaga, pikiran dan waktu yang panjang, lanjut Priyanto, perjuangan Kejati Jateng selaku Jaksa Pengacara Negara akhirnya membuahkan hasil.
Kedua pihak berperkara pada 17 Pebruari 2021 melakukan penandaan kesepakatan di Kantor Kejati Jateng, setelah kedua pihak sepakat soal nilai ganti rugi, yakni sebesar USD 5.000.000 (5 Juta Dolar AS).
Puncaknya, lanjut Priyanto, pada 18 Maret 2021 nilai ganti rugi sebesar USD 5.000.000 atau setara Rp 70.225.000.000 (tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ditransfer pihak principal ke Rekening PT Pelindo III (Persero) pada Bank BNI dan diterima PT Pelindo III (Persero).
Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto atas kinerja dan dukungan dari jajaran Kejati Jateng saat mendampingi PT Pelindo III dalam klaim ganti rugi atas peristiwa penabrakan Dermaga Peti Kemas Semarang oleh Kapal MV Soul Of Luck pada 14 Juli 2019 lalu.
“Terima kasih atas bantuan Kejati Jateng. Saya berharap kolaberasi ini terus dijaga dan dilanjutkan di masa ke depan,” ujar Boy.
Dia bersyukur pihak dari pihak MV Soul Of Luck diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Syam and Syam Law office akhirnya bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS.
“BUMN merupakan aset negara. Jadi kalau pihak MV Soul Of Luck, jelas negara akan mengalami kerugian miliaran rupiah atas rusaknya sejumlah fasilitasnya,” kata Boy.
Melihat pentingnya kolaberasi ini dengan kejaksaan terkait pendampingan hukum untuk penyelamatan keuangan negara, pihak berencana akan menggunakan jasa Kejati Jateng untuk mendampingi PT Pelindo di wilayahnya dari kemungkinan terjadinya komplik hukum. (*)