Bikin Bangga! Kejati Jateng Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

(dari kiri) Aspidum Joko Purwanto, Asdatun Rina Wirawati, Kajati Jateng Priyanto, Aswas Dwi Harto, Asbin Yudha Purnawan S, dan Asintel Emilwan Ridwan saat memperlihatkan plakat penganugrahan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kota Semarang Jawa Tengah Senin (21/12).

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil menorehkan prestasi membanggakan, dengan meraih penghargaan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Penghargaan WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Priyanto, secara daring,di Kota Semarang Jawa Tengah Senin (21/12).

Selain Kejati Jawa Tengah, penghargaan WBK juga diraih enam Kejari di Jawa Tengah. Keenamnya yaitu Kejari Purwokerto, Pekalongan, Salatiga, Batang, Wonosobo, dan Karanganyar.

Baca Juga:  Meski Kalah, Pj Gubernur Jateng Tetap Bangga Pada Timnas

Kajati Jateng Priyanto mengatakan, perolehan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh komponen. Sehingga Kejati Jawa Tengah dan enam Kejari berhasil meraih predikat WBK.

Hal ini menjadi tonggak ke depannya untuk menjadi lebih baik dalam rangka memberikan pelayanan maupun inovasi kepada masyarakat,” kata Priyanto.

Dalam persiapannya menuju WBK, Priyanto mengungkapkan terus menekankan kepada pegawai untuk belajar ikhlas dalam memberikan pelayanan penegakan hukum.

Baca Juga:  11.750 Kendaraan Diputar Balik di 14 Pos Penyekatan Jawa Tengah

“Tidak ada embel-embel lain. Sehingga meningkatkan integritas kita ke publik dalam pelayanan yang sangat luas,” ujarnya.

Pihaknya mengajak aparat penegak hukum khususnya di lingkungan Kejaksaan untuk terus semangat melakukan perubahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga, ke depannya bisa meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Yang terpenting semangat kita, be bold make change. Kita bisa melangkah ke depan,” katanya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Majelis Hakim terkait Bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *