Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Menjadi 20 Oktober 2021

JAKARTA  (Awal.id) – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula hari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman Warga Dieng, Pengadaan Seismometer akan Ditambah

Penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini dilakukan guna mencegah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” kata Kamaruddin Amin, seperti dikutip pada laman resmi Kemenag, Sabtu,(09/10/2021).

Baca Juga:  BMKG: Hati-hati Gempa Susulan

Penggeseran hari libur nasional bukan yang pertama dilakukan pemerintah. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Bahkan untuk cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, tahun ini diputuskan untuk ditiadakan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *