PSBB Jawa-Bali, Kota Semarang Tutup Sembilan Jalan Utama

SEMARANG (Awal.id) – Rencana pemberlakuan kebijakan PSBB Jawa-Bali dari pemerintah pusat mulai 11-25 Januari 2021, berimplikasi pada penutupan beberapa ruas jalan di Kota Semarang. Setidaknya ada sembilan ruas jalan utama yang akan ditutup.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut dari sembilan ruas jalan utama yang dilakukan penutupan itu dua di antaranya Jalan Letjen Suprapto atau kawasan Kota Lama dan Jalan Pahlawan atau akses ke Simpang Lima.
“Untuk dua jalan itu, Jalan Letjen Suprapto dan Simpang Lima kita tutup mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Sedang tujuh ruas lainnya kita tutup selama 24 jam,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi.
Hendi mengatakan, alasan dua jalan utama itu diberlakukan keringanan dalam penutupan karena ruas jalan itu banyak diakses pelaku usaha, seperti PKL maupun pelaku industri kuliner.
“Untuk ini (penutupan jalan dan PSBB) akan kita susun peraturannya dalam sebuah revisi Peraturan Wali Kota terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PK). Dalam satu atau dua hari ini, semoga sudah bisa kita tanda tangani,” tutur Hendi.
Hendi berharap dengan penutupan sembilan ruas jalan utama di Semarang itu akan membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat sesuai dengan tujuan PSBB.
Dengan dibatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat, Hendi pun berharap laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang bisa ditekan.
Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang. (is)