Setiap Hari 35 Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP Desak RUU TPKS Segera Disahkan

SEMARANG (Awal.id) – Kaum perempuan yang ada di Indonesia, kerap kali menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Kasus kekerasan seksual biasanya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, biasanya lebih sulit untuk diungkap, dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya. Hal ini  sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat.

Di sisi lain, perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, itu sebabnya, perempuan kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan.

Baca Juga:  Pengelola Rescue Kucing Ajak Mediasi 4 Warga Pemrotes, Siapkan Jalur Hukum Jika Musyawarah Gagal

Terkait hal tersebut, akhirnya pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR. Kantor Staf Presiden (KSP) mendesak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sangsi hukum bagi pelakunya.

Menurut data dari Komnas Perempuan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami pelecehan seksual. Ini artinya setiap hari terdapat 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga:  Berbagai Etnis Datang dan Meriahkan Peringatan HUT ke-72 Jateng

“Data tersebut bukan sekadar angka dan barisan nama saja, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat. Inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadahi,” kata Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Kamis (23/12).

Jaleswari menerangkan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS. “Perlu diketahui, RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016, kami akan menduking pengesahan RUU TPKS,” jelasnya.

Baca Juga:  Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Jateng, Prokes Kembali Diperketat

Jaleswari menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGS) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada tahun 2030 mendatang.

“Ini sekaligus menunjukan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual, tetapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” paparnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *