Aniaya karena Sakit Hati, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Pedurungan

SEMARANG (Awal.id) – Unit Reskrim Polsek Pedurungan membekuk seorang pemuda berinisial NH (28) terkait kasus penganiyaan terhadap seorang perempuan yang diduga mantan kekasihnya.

Pelaku yang merupakan warga Kebumen dibekuk oleh petugas usai menganiaya seorang perempuan di sekitar Jl Mukti Makmur, Dempel, Pedurungan, Semarang.

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko membeberkan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut berlatar belakang karena sakit hati usai diajak untuk mengakhiri hubungannya oleh korban.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Model ’Threesome’

“Awalnya korban mengajak mengakhiri hubungan gelap tersebut, karena diketahui korban telah bersuami. Namun pelaku tidak terima dan sakit hati, sehingga sontak pelaku menganiaya korban di pinggir jalan,” beber AKP Hadi saat memimpin konferensi pers, Kamis (4/11).

Menurut pelaku, lanjut AKP Hadi, dia menganiaya korban dengan cara mencekik leher, memukul dengan tangan kosong, hingga menginjak-injak tubuh korban dengan kaki.

“Sebelumnya sepasang gelap tersebut sempat mengalami cekcok dahulu, hingga akhirnya pelaku karena emosi menganiaya korban di pinggir jalan dan usai melakukan aksi tersebut korban ditinggal pelaku di pinggir jalan,” ungkap AKP Hadi.

Baca Juga:  Latpraops Lilin Candi 2023 Polda Jateng, Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Korban yang mengalami luka-luka tergeletak di pinggir jalan, sontak menjadi sorotan warga yang melintas kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke RS Pantiwillasa Citarum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *