Pelantikan 16 Pejabat Eselon III, Kajati Jateng Dorong Kajari Buat Kampung Restorative Justice

SEMARANG (Awal.id) –  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Andi Herman SH MH mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayahnya untuk membuat Kampung Restorative Justice (RJ).

Permintaan Kajati Jateng baru tersebut dilontarkan saat melantik dan mengambil sumpah 16 pejabat eselon III di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Aula Imam Bardjo Lantai 4 Kejati Jateng, Semarang, Kamis (10/3).

“Saya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kajari. Saya dorong para Kajari yang baru dilantik untuk membuat kampung RJ sebagai sarana permusyawaratan, mediasi, perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat,” tandasnya.

Dari 16 pejabat yang dilantik, enam pejabat mendapat pos di lingkungan Kejati Jateng. Sedang 10 lainnya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:  SIG Berhasil Uji Coba Rekontruksi Beton Cepat Kering di Jalan Semarang-Godong

“Kami segera melakukan pelantikan,  karena kondisi beberapa pejabat di Kejati Jateng telah menjalankan tugas di tempat baru. Jabatan kosong itu harus segera diisi. Saya berharap dengan pelantikan ini, pekerjaan di pos masing-masing segera optimal,” ujarnya.

Kajati meminta 10 kajari yang baru dilantik ini agar peka dan sensitif terhadap isu RJ. Dengan terbentuk Kampung RJ, pihaknya optimistis masyarakat kecil dapat merasakan dan mendapatkan keadilan.

Menurut Andi, penegakkan hukum perlu melibatkan semua komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh adat, dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Dia menjelaskan saat ini di Jawa Tengah telah ada tiga Kampung RJ, masing-masing di Surakarta, Rembang dan Magelang. “Masing-masing Kampung RJ itu di bawah kendali Kajari,” paparnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Direktur PT Radekatana Pirantinusa Diperiksa Kejagung

 

Menurut dia, perkara hukum yang mendapat RJ harus memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan, yakni perkara itu kecil, tingkat kerugian yang tidak terlalu besar, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Syarat lain, RJ harus diterima pihak korban dan masyarakat setempat. Dengan demikian, penerapan RJ betul-betul dirasakan adil oleh masyarakat,” kata Andi.

Tak Harus Lewat Pengadilan

Andi sependapat dengan Jaksa Agung bahwa penyelesaian masalah hukum tidak harus dilakukan di pengadilan. Dengan musyawarah para pihak, semua perkara hukum bisa diselesaikan tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi, dan cepat atau tanpa berbelit-belit.

Upacara pelantikan pejabat dilaksanakan secara sederhana, mengingat penyebaran penularan Covid-19 di Jawa Tengah masih tetap tinggi, terutama di Kota Semarang.

Adapun para pejabat yang dilantik, yakni:

  1. Bambang Marsana SH MH sebagai Asisten Intelijen
  2. Bayu Adhinugroho Arianto SH MH sebagai Asisten Tindak Pidana Umum
  3. Sri Kuncoro SH MSi sebagai Asisten Pengawasan
  4. Emy Munfarida SH sebagai Kajari Kota Semarang
  5. Suyanto SH MHum sebagai Kajari Klaten
  6. Andri Kurniawan SH MH sebagai Kajari Demak
  7. Ery Syarifah SH MH sebagai Kajari Sragen
  8. Sunarko SH sebagai Kajari Cilacap
  9. Herwin Ardiono SH sebagai Kajari Salatiga
  10. Hadi Sulanto SH MH sebagai Kajari Sukoharjo
  11. Ichwan Effendi SH sebagai Kajari Blora
  12. Eddy Sumarman SH MH sebagai Kajari Purworejo
  13. Fanny Widyastuti SH MH sebagai Kajari Pemalang
  14. Sri Odit Megonondo SH MH, Koordinator SRI
  15. Yupiter Selan SH MHum, Koordinator
  16. Dr Putri Ayu Wulandari SH MH, Koordinator (is)
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *