Penggeledahan Rumah Tersangka Agus Hartono Berlangsung Alot, Pemilik Larang Penyidik Kejati Jateng Masuk
SEMARANG (Awal.id) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Agus Hartono, Jalan Bukit Abadi No 1 Bukit Sari Semarang, Jumat (23/12).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng Bambang Tejo SH pada siaran persnya, di Semarang, Sabtu (24/12), mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang melibatkan pengusaha asal Semarang tersebut. Dalam perkara korupsi ini kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 25 miliar.
Menurut Bambang Tejo, pada penggeladahan di rumah tersangka kemarin, tim jaksa penyidik Kejati Jateng didampingi sejumlah ketua lingkungan setempat, antara lain Sekretaris Kelurahan, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik.
Saat tiba di lokasi, lanjut Bambang, tim penyidik sempat terkendala untuk melakukan penggeledahan, lantaran pihak keamanan atau security rumah tidak memperbolehkan petugas untuk masuk dengan alasan sesuai arahan dari pemilik rumah.
Tim penyidik lalu melakukan negosiasi dengan pemilik rumah Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono dan penasehat hukumnya.
“Ayah tersangka Agus Hartono (Budi Hartono —red) dan pengacara merasa keberatan rumah milik digeledah petugas. Mereka beralasan rumah yang akan digeledah adalah miliknya, bukan milik Agus Hartono (anaknya),” kata Bambang Tejo menyitir keterangan Budi Hartono.

Lantaran negosiasi berlangsung alot, kata Bambang Tejo, tim penyidik Kejati Jateng lantas memperlihatkan kelengkapan administrasi yang menjadi dasar hukum penggeledahan rumah ini, berupa sprint penggeledahan dan penetapan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Semarang.
Kendati sudah menunjukkan dasar yang menjadi perintah penggeledahan rumah Agus Hartono, pemilik rumah tetap tidak bersedia membukakan pintu, sehingga petugas terpaksa membuka paksa pintu gerbang rumah Budi Hartono.
“Tim penyidik Kejati Jateng baru bisa masuk rumah tersangka pada pukul 18.00 WIB. Begitu bisa memasuki rumah, tim langsung melakukan pengeledahan,” papar Bambang Tejo.
Soal pembukaan paksa pintu gerbang di rumah tersangka Agus Hartono, Kasi Penkum Kejati menerangkan pihaknya sudah memperbaiki dan mengembalikan seperti keadaan semula.
Mengenai hasil penggelahan tersebut, menurut Bambang Tejo, tim penyidik telah menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Temuan barang bukti itu selanjutnya dibawa dan disita tim penyidik untuk proses pembuktian di pengadilan nanti. (*)



















