Polisi Bekuk “Jagoan” Penganiaya Pengendara Motor di Jalan Kelud

SEMARANG (Awal.id) – Beredar video rekaman CCTV seorang pemuda yang menganiaya pengandara kendaraan roda dua layaknya seorang jagoan, di Jalan Kelud Raya, Semarang, Sabtu (14/5) lalu.

Atas laporan korban berinisial FA, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk seorang pelaku bernama Yosie Amandan Kusuma, warga Jalan Puspowarno Selatan 4 A Semarang Barat.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kronologi bermula dari pelaku melakukan pesta miras bersama-sama teman-temannya sekaligus menjadi saksi di tempat tongkrongannya.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Kemenkumham Jateng Gandeng Polda dan BNNP

“Usai menenggak minuman keras, pelaku bersama kedua temanya berboncengan dan berjalan melawan arus lalu-lintas di Jalan Kelud Raya. Kemudian, korban yang melintas tak sengaja menyerempet motor pelaku, dan kemudian pelaku menganiaya korban dengan membabi buta,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5).

Donny menyebut, pelaku melakukan penganiyaan dengan cara memukul dan menendang pada bagian wajah dan tubuh korban. Tak hanya itu, motor korban juga mengalami kerusakan akibat dijatuhkan dan dihancurkan oleh pelaku.

Baca Juga:  Liluk Yakin PSIS Lolos ke 5 Besar di Liga 1 2021

“Korban mengalami kerugian berupa luka di mata kiri, lecet di pipi kanan dan luka di bagian tangan serta kaki. Usai mengobati luka-lukanyam korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Semarang. Tak selang lama, petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Jalan Kumudasmoro, Semarang barat pada Minggu 15/5,” beber Donny.

Sementara, pelaku mengaku kesal karena saat melintas korban yang tidak sengaja menyerempet pelaku dan berkata seperti menantang.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Direktur Pemasaran Taspen Life, Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen

“Saat serempetan motor, korban berkata “pie to mas?”  Sontak saya emosi karena seperti menantang dan kemudian saya memukuli dan menendang korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *