Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO, Jampidsus Kejagung: Belum Ada Dana Korupsi Mengalir ke Parpol
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, sejauh ini Kejagung mengaku belum menemukan indikasi dana hasil korupsi mengalir ke partai politik (parpol).
“Belum ada (uang hasil korupsi mengalir ke parpol). Hingga kini, tim penyidik masih mendalami alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (17/5) malam.
Pernyataan senada juga dilontarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Supardi. Menurutnya, penyidik belum menemukan fakta terkait aliran dana dari hasil korupsi minyak CPO ini yang berkaitan dengan kegiatan ataupun partai politik.
Supardi mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara kasus korupsi tersebut.
Soal aliran dana hasil korupsi, lanjut dia, penyidik segera melakukan serangkaian upaya pelacakan aliran dana dan aset milik dari para tersangka.
“Pengusutan aliran dana nanti, kami akan berkoordinasi dengan ahli ekonomi. Kami akan menghitung berapa kerugian ekonomi yang timbul akibat skandal korupsi ini,” paparnya.
Dia menilai kasus korupsi ini telah menimbulkan dampak luas, termasuk masyarakat yang menjadi konsumen salah satu komoditas sembako tersebut.
“Sekarang kan yang terdampak banyak, ada masyarakat yang terdampak. Intinya, masyarakat akibat kelangkaan itu, kan mereka kerepotan juga. Itu kan ada hitung-hitungannya seperti apa, jadi kalkulasi perhitungan perekonomian seperti apa, secara makro (ekonomi),” jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada lima tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Adapun tersangka utama yang berperan ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Dalam penyidikan terhadap kasus tersebut, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni konsultan swasta.
Sebelumnya, tiga bos perusahaan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam kasus korupsi ini. Tiga tersangka, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. (*)