Ditemukan Penyebab Harga Minyak Goreng Bergejolak, Ini Modusnya 

JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan produsen minyak goreng yang memanfaatkan kelengkaan dan tingginya harga komoditas ini akhir-akhirnya.

Modus penyimpangan yang dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu berupa pengemasan ulang minyak goreng curah untuk dijual menjadi minyak goreng premium di tengah masyarakat.

Dampak pengemas ulang itu, menurut Kapolri, memunculkan merek-merek baru minyak di pasaran di saat kelangkaan komoditas saat komoditas tersebut.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Modus-modus repacking, mengemas ulang. Saat ini banyak muncul jenis-jenis merek baru, yang selama ini tidak ada di pasar,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).

Kapolri menegaskan jajaran akan melakukan
pemantauan ketat terhadap produsen-produsen minyak goreng untuk menekan terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Pengemasan ulang minyak curah itu sangat mempengaruhi mekanisme pasar dalam penjualan minyak goreng di dalam negeri,” paparnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bangga LRT Jabodebek Miliki Panjang 44 Km

Soal kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi gejalak harga, Listya mengatakan sudah dilakukan beberapa kebijakan, salah satunya dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu.

“Kita pastikan dulu ketersediaan di pasar betul-betul ada. Kami (polisi) bersama pak Menperin membentuk Satgas Gabungan untuk memantau mekanisme dan distribusi minyak goreng,” ujarnya.

Jenderal bintang empat itu memastikan bakal menyebar personel satgas yang juga diisi oleh polisi itu ke sejumlah produsen hingga distributor minyak goreng untuk memastikan prosedur yang dilalui sesuai aturan. Pengawasan itu akan didilakukan secara melekat selama 24 jam.

Baca Juga:  Muskerwil Muhammadiyah dan Aisyiah, Ganjar: Indonesia Bisa Kembalikan Kejayaan Islam

Kapolri menegaskan  kepolisian tak akan ragu untuk melakukan penindakan hukum apabila masih terdapat pengusaha yang melanggar aturan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *