Hari Ini, Pemerkosa 12 Santri di Bandung akan Divonis

BANDUNG (Awal.id) – Herry Wirawan, terdakwa kasus dugaan perkosaan terhadap 12 santri di Bandung, Selasa (15/2) siang ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Terdakwa yang juga pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung itu dipastikan hadir ke persidangan.
Sidang akan dipimpin langsung, Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman. Sementara Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun sendiri menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Pada siding sebelumnya, Asep N Mulyana meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri.
“Intinya tetap pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal, kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan di persidangan kemarin (hukuman mati),” kata Asep seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis lalu (27/1).
Selanjutnya Asep meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang dinilainya sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Jaksa juga menilai bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan karena dinilai merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa beralasan, penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
“Kami menegaskan kepada majelis hakim bahwa kami meminta agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban. Mengapa kami harus menyita yayasan dan membubarkan yayasan? karena yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada sidang Kamis (20/1), Herry Wirawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman. (is)



















