Arisan Online “Japo” Bermasalah, Admin Diintimadisi dan Diminta Bertanggung Jawab

Kuasa hukum YPM, Ahmad WS Dilapanga menunjukkan hasil audit kerugian kliennya.
Kuasa hukum YPM, Ahmad WS Dilapanga menunjukkan hasil audit kerugian kliennya.

SEMARANG (Awal.id) – Seorang perempuan berinisial YPM yang menjadi admin arisan online Jatuh Tempo (Japo) bermasalah diintimidasi dan dimintai pertanggungjawabannya oleh para anggota arisan tersebut.

Kuasa hukum YPM, Ahmad WS Dilapanga menjelaskan nama baik kliennya merasa dicemarkan seolah-olah diposisikan sebagai pelaku kejahatan.

“YPM dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang arisan. Jelas, ada upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya atas hal tersebut,” ungkap Ahmad, Selasa (6/12).

Baca Juga:  Awas, Beraktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipidana atau Kena Denda

Pembunuhan karakter tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara menyebarkan identitas pribadi, profesi, hingga pekerjaan sampingan YPM yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kasus ini.

“Jelas tindakan yang dilakukan para member arisan tersebut membuat karir YPM terhambat dan menyebabkan kolega bisnisnya tidak dipercayai lagi,” bebernya.

Tak hanya itu, Ia menyebut ada member arisan Japo yang memasuki rumah, bahkan ke kamar pribadi untuk menagih uang arisan yang sebenarnya dibawa kabur oleh member yang lain.

Baca Juga:  Hasil Autopsi Belasan Korban Pembunuhan Mbah Slamet, Kapolda Jateng : Ada Bekas Sianida

“Klien saya diintimidasi, bahkan sampai masuk ke kamar pribadi. Jelas ini akhirnya berimbas pada keluarga. Bahkan sampai mertuanya sakit dan sekarang sudah meninggal,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya mengatakan YPM telah melayangkan gugatan terhadap 18 member arisan Japo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Dua member di antaranya adalah PK dan HY yang membawa kabur uang arisan, sehingga arisan Japo menjadi macet. Dalam gugatan itu klien kami YPM meminta PK dan HY mengembalikan uang arisan agar hak-hak member lainnya bisa terpenuhi,” tandasnya

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Baja, 2 Saksi Diperiksa Kejagung

Terakhir, Ia menandaskan bahwa YPM juga meminta ganti rugi imateriel kepada para tergugat yang telah mengintimidasi dan mencemarkan nama baiknya.

“Gugatan wanprestasi itu sudah mulai diproses. Hakim mediator PN Semarang hari ini kembali menggelar mediasi dengan menghadirkan pihak penggugat dan para tergugat,” tutupnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *