Sidang Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Gas, Balia Reza Maulana: Tidak Ada Izin Angkutan bagi Pengecer LPG

DEMAK (Awal.id) – Penyalur gas LPG bersubsidi, baik agen, pangkalan maupun pengecer tidak harus memiliki izin angkutan.
Demikian keterangan Balia Reza Maulana saat menjadi saksi pada sidang perkara penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar gas dengan terdakwa Muh Purnama, di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (9/11).
“Jangankan pengecer, agen dan pangkalan saja tidak punya izin itu. Saya berani memastikan, agen dan pangkalan di seluruh Indonesia, tidak memiliki izin angkutan,” kata Balia Reza Maulana, saksi dari Hiswanamigas Jateng, di hadapan sidang majelis hakim yang diketuai Sitorus.
Sebelum tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Denny Ocvanes Mulder, Engelbertus Kuswadi, Gijanto, Bowo Leksono dan Suwardi meminta Hiswanamigas Jawa Tengah untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat salah seorang pengecer LPG di wilayah Kabupaten Demak tersebut.
Hiswanamigas Jateng kemudian menunjuk anggotanya Balia Reza Maulana untuk memberi kesaksian yang berhubungan dengan mekanisme penyaluran gas LPG, khususnya mengenai izin angkutan sebagai mana didakwakan kepada Muh Purnama.
Balia Reza Maulana mengatakan berdasarkan pengalaman menjadi agen gas selama sepuluh tahun lebih, untuk menyalurkan LPG tidak harus memiliki izin angkut.
Menurut saksi, izin angkut itu kebanyakan dimiliki para transportir, perusahaan mitra Pertamina yang mengangkut BBM dari penambangan dan pengolahan ke SPBU atau yang mengangkut gas dari penambangan atau pengolahan ke SPBE.
“Untuk pendistribusian gas oleh agen maupun pangkalan sampai ke konsumen tidak ada izin angkutan,” ujar Reza.
Reza adalah saksi terakhir yang diperiksa pada perkara ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan empat orang saksi dan satu orang ahli.
Keempat orang saksi yang diajukan JPU, dua orang di antaranya dari kepolisian, seorang pengemudi yang membawa LPG untuk disalurkan dan kemudian ditangkap oleh polisi dan seorang pembeli LPG saat penangkapan, semua kesaksiannya berkisar pada kronologi penangkapan.
Drs Sasongko dari Disperindag Kabupaten Demak diajukan JPU sebagai ahli. Dalam keterangannya, saksi Sasongko mengatakan alur penyaluran LPG hanya sampai ke pangkalan.
“Tidak ada pengecer, onsumen atau masyarakat pengguna LPG langsung membeli di pangkalan. Saya tidak bisa memastikan, apakah pengecer harus memiliki izin angkutan atau tidak,” paparnya.
Tanpa Keterangan Ahli
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Denny Ocvanes Mulder menyayangkan tidak ada keterangan ahli yang bisa jadi pegangan pada perkara ini. Pihaknya sebetulnya ingin menghadirkan ahli Migas, tapi karena keterbatasan waktu hal itu tidak bisa dilakukannya.
“Kami sebenarnya minta pada majelis hakim untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun hakim tidak mengabulkan permohonan kami karena pada sidang sebelumnya sudah disepakati pemeriksaan saksi dan ahli paling akhir pada sidang Selasa 9 November 2021. Sedangkan Sasongko yang diajukan sebagai ahli oleh JPU pada persidangan mengaku hanya PNS, tidak seorang ahli.
“Ya, agak aneh memang. JPU mengajukannya sebagai ahli dan oleh hakim diambil sumpah sebagai ahli, tapi ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum di tengah sidang, yang bersangkutan mengaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak ahli di bidang Migas dan hanya seorang PNS,” ujar Denny. (*)



















