Polres Magelang Bekuk Dukun Pengganda Uang Pembunuh 2 Korban dengan Racun Sianida

MAGELANG (Awal.id) – Kepolisian Resor (Polres) Kota Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan seorang dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang, lalu membunuh dua korbannya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku berisinial IS, (57), warga Dusun Karangtengah, Desa  Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.

Sementara dua korban adalah L (31) dan W (38). Mereka merupakan saudara ipar, warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Diketahui, kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian menjelaskan kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:  Thomas GIGI Lempar Bass di Hadapan Ahmad Dhani

“Saat ditemukan, korban L berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Sedangkan korban W tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” papar Aron saat memimpin konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/11).

Usai menerima laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan TKP, kedua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.

Baca Juga:  3.579 Pelaku Ditangkap Polda Jateng, Selama Operasi Pekat Candi 2024

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, Lanjut Aron, bahwa pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban L pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Pelaku bersama korban W dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Menurut keterangan beberapa saksi dan pelaku, Sekira Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Pelaku, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” Papar Aron.

Aron juha menambahkan, Tersangka kemudian memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengaduknya.

Baca Juga:  Rumahnya Dibangun Gubernur Ganjar, Sodimun dan Rodinah Minta Alquran

“Setelah diaduk, air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” ujar Aron.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP M Alfan Armin, menambahkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korbannya, Potas dibelinya dari toko pertanian,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *